Bea Cukai Cegah Kerugian Rp3,9 Triliun dari Aksi Penyelundupan
Demi Ermansyah | 14 November 2024, 17:05 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
"Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan. Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dia merinci sebanyak 12.495 penindakan terjadi pada aktivitas impor dengan nilai Rp4,6 triliun. Penindakan ini umumnya melibatkan komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).
Selain itu, terdapat 3.382 penindakan pada ekspor, terutama pada komoditas flora dan fauna, dengan nilai sekitar Rp255 miliar. Penindakan lainnya yaitu ekspor sumber daya alam, seperti benih lobster yang diselundupkan keluar negeri melalui operasi patroli laut, dengan empat kali penindakan dan nilai barang sebesar Rp163,7 miliar.
Ada juga lima kali penindakan pada penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar serta 178 penindakan pada barang TPT dengan nilai Rp38 miliar. Sementara di bidang cukai, terdapat 18.225 penindakan terutama pada produk rokok, dengan 710 juta batang rokok senilai Rp1,1 triliun.
Hingga saat ini, hasil penindakan penyelundupan sejak awal 2024 telah menghasilkan 183 kasus yang dalam status penyidikan, dengan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami berhasil memulihkan penerimaan negara dan mencapai ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai," ujar Menkeu.
Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









