Bagaimana Hukum Menjanjikan Sesuatu Saat Kampanye? Berikut Penjelasannya Menurut Ajaran Islam

AKURAT.CO Menjelang pemilu para calon presiden dan calon wakil presiden beserta partai politiknya sudah menyiapkan berbagai strategi kampanye, guna memenangkan Pemilu 2024.
Kampanye sendiri berarti sebuah upaya yang dilakukan secara terorganisir dengan tujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih.
Pada proses kampanye, capres dan cawapres akan memaparkan janji atau visi misinya sehingga bisa membuat masyarakat tertarik untuk memilih.
Janji atau yang sering dikenal dengan visi misi pasti ada dalam setiap proses kampanye.
Hal tersebut juga ditunjukan sebagai program kerja dari masing-masing capres dan cawapres apabila terpilih nantinya.
Lantas, seperti apakah hukum melanggar janji yang sudah disampaikan saat kampanye oleh capres dan cawapres, menurut ajaran Islam?
Baca Juga: Kerawanan Kampanye Didominasi Ujaran Kebencian, Bawaslu Wanti-wanti Jajaran Tingkat Provinsi
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (20/11/2023), berikut penjelasan mengenai hukum menjanjikan sesuatu saat kampanye menurut ajaran Islam.
Hukum Menjanjikan Sesuatu Saat Kampanye Menurut Islam
Berkaitan dengan janji, itu sudah diatur oleh Allah SWT melalui dalil Al-Quran dan juga melalui hadis Rasulullah SAW. Setiap janji yang telah diucapkan itu wajib hukumnya untuk ditepati.
Oleh sebab itu, Ketika capres atau cawapres mengajukan janji saat proses kampanye, maka harus atau wajib ditepati jika sudah terpilih nantinya. Dan jika tidak terpilih maka janji tersebut gugur.
Karena jika visi misi atau bisa juga dikatakan sebagai janji tidak terpenuhi, itu hukumnya haram dan wajib untuk ditepati. Walaupun janji yang diucapkan saat kampanye itu sifatnya hanya sekedar wad'u (janji) dan bukan shighat nadzar.
Namun, janji (visi misi) yang dipaparkan harus tetap dipenuhi, karena hukumnya wad'u (janji). Allah SWT sudah menjelaskan tentang memenuhi perjanjian melalui ayat Al-Quran.
Adapun ayat tersebut ialah sebagai berikut:
وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَـٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَـٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ ٩١
Artinya: "Dan tepati-lah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. An-Nahl Ayat 91)
Di sisi lain, Allah SWT juga menjelaskan melalui hadis Rasulullah, bahwa orang yang mengingkari janji itu termasuk golongan orang-orang yang munafik. Adapun hadis yang menjelaskannya yaitu:
Rasulullah SAW bersabda: "Tanda orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, jika berkata-kata ia berdusta. Kedua, jika berjanji ia mengingkari. Ketiga, jika diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran Islam, janji yang diucapkan saat kampanye apabila tidak dipenuhi hukumnya haram dan wajib untuk ditepati.
Baca Juga: Tips Mencegah Banjir Pelanggaran Kampanye Di Pemilu 2024 Dari Bawaslu
Oleh sebab itu, Ketika capres dan cawapres terpilih maka wajib hukumnya untuk memenuhi visi misi (janji) yang telah disampaikan kepada masyarakat pada masa kampanye berlangsung.
Walaupun dalam hukum perdata tidak ditentukan aturan menggugat janji yang telah disampaikan oleh capres dan cawapres pada saat kampanye.
Tetapi dalam ajaran Islam itu wajib hukumnya untuk ditepati. Dan jika tidak ditepati maka akan digolongkan ke dalam golongan orang-orang munafik dan orang-orang yang tertipu oleh setan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






