Akurat Logo

OJK Akui Penegakan Aturan Jadi PR di Tengah Ancaman MSCI

Esha Tri Wahyuni | 30 Oktober 2026, 09:50 WIB
OJK Akui Penegakan Aturan Jadi PR di Tengah Ancaman MSCI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan aturan masih menjadi pekerjaan rumah pasar modal Indonesia di tengah rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham RI dari emerging market menjadi standalone market.

Pembenahan pengawasan dan transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Indonesia memiliki fundamental ekonomi dan ukuran pasar modal yang relatif kuat. Karena itu, menurutnya, kondisi pasar modal Indonesia tidak sepenuhnya sepadan jika dibandingkan dengan negara-negara yang masuk kategori standalone market.

Baca Juga: Kerugian Akibat Bencana Bisa Menjalar ke Fiskal, OJK Tekankan Pentingnya Perlindungan Asuransi

"Apakah Indonesia itu sepadan dengan negara-negara seperti Zimbabwe, negara-negara seperti Ukraina yang lagi perang, atau Argentina yang kemudian inflasinya sampai dengan lebih dari 33 persen? Ini sesuatu yang harus kita renungkan," ujar Friderica dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Friderica menyebut Indonesia saat ini masih berada dalam kelompok emerging market, bersama sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Turki, dan Filipina. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kapitalisasi pasar, Indonesia dinilai masih memiliki daya saing.

Namun, penilaian penyedia indeks global tidak hanya bertumpu pada besarnya perekonomian atau kapitalisasi pasar. Transparansi, aksesibilitas bagi investor, serta konsistensi penegakan aturan juga menjadi aspek penting dalam menilai kualitas suatu pasar modal.

Friderica menjelaskan, berdasarkan peninjauan aksesibilitas pasar MSCI pada Juni 2026, Indonesia telah memenuhi 16 dari 18 indikator yang digunakan dalam penilaian tersebut. Capaian itu, menurutnya, menunjukkan bahwa sebagian besar parameter yang menjadi perhatian penyedia indeks global telah dipenuhi.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP hingga 2030, Ini Tahapannya

Seperti yang diketahui, MSCI pada 15 Oktober 2026 lalu mengumumkan konsultasi usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya bukti penerapan dan penegakan aturan secara konsisten.

Sorotan tersebut menjadi tantangan bagi OJK dan otoritas terkait untuk memastikan reformasi pasar modal tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga tercermin dalam praktik pengawasan dan penindakan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.