OJK Restui Akulaku Capital Jadi Induk Konglomerasi Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui PT Akulaku Capital Indonesia sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Persetujuan ini menjadi bagian dari penataan struktur pengendalian bisnis keuangan grup tersebut.
Setelah memperoleh persetujuan regulator, Akulaku Capital Indonesia akan melanjutkan proses pengambilalihan saham sejumlah entitas jasa keuangan yang saat ini masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia.
Entitas tersebut meliputi PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).
Pelaksanaan pengambilalihan saham masing-masing perusahaan akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persetujuan OJK terhadap Akulaku Capital Indonesia sebagai PIKK dan penyelesaian pengambilalihan saham merupakan tahapan yang berbeda dalam penataan struktur grup.
Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia, Mukti Wibowo mengatakan, persetujuan tersebut akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperkuat koordinasi tata kelola dan manajemen risiko di lingkungan konglomerasi keuangan Akulaku Group.
“Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak sebagai PIKK nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dirinya menambahkan, perusahaan berkomitmen menjalankan fungsi tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









