PAM Jaya Siap IPO? Ini Penjelasan OJK soal Prosesnya

AKURAT.CO Rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya masih dalam tahap konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu belum menyampaikan dokumen resmi untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, direksi PAM Jaya telah bertemu dengan OJK untuk berkonsultasi mengenai proses IPO. Namun, kelanjutan rencana tersebut masih bergantung pada kesiapan perusahaan.
Baca Juga: Pemprov DKI Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Sudah IPO
"Lagi konsultasi. Belum (pengajuan), baru konsultasi maksudnya filing-nya (dokumennya) ya," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Senin malam (13/10/2026).
Hasan menjelaskan, konsultasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada PAM Jaya mengenai tahapan yang perlu dilalui sebelum melakukan penawaran saham perdana.
"Kemarin direksinya (PAM Jaya) sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya betul," katanya.
Dengan demikian, rencana IPO PAM Jaya belum memasuki tahap pengajuan dokumen resmi kepada OJK. Kesiapan perusahaan menjadi salah satu faktor yang menentukan kelanjutan proses menuju pasar modal.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menegaskan akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas PAM Jaya meskipun perusahaan tersebut nantinya melantai di bursa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, rencana IPO PAM Jaya dan Bank Jakarta merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Meski membuka kesempatan bagi investor publik untuk memiliki saham, Pemprov DKI ingin mempertahankan kendali atas kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Stablecoin di 2027
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi










