Akurat Logo

BEI Siapkan Demutualisasi, Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen

Esha Tri Wahyuni | 18 September 2026, 18:57 WIB
BEI Siapkan Demutualisasi, Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI)

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan independensi bursa menjadi salah satu fokus utama dalam proses demutualisasi yang tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Perubahan struktur kepemilikan tersebut dinilai tidak boleh membuat pemegang saham baru mengganggu independensi BEI dalam menjalankan fungsi dan perannya di pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, prinsip independensi menjadi pesan utama yang ditekankan dalam rancangan aturan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Bursa Efek Indonesia dan Fungsinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menurutnya, masuknya pemegang saham baru melalui proses demutualisasi tidak boleh memengaruhi fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan di pasar modal.

“Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi itu bener-bener ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap independen,” kata Iding di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Untuk menjaga prinsip tersebut, rancangan POJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola BEI. Pengaturan itu antara lain mencakup anggaran, direksi, hingga pembatasan kepemilikan saham.

Salah satu ketentuan yang disiapkan adalah batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar 5%. Kepemilikan yang melebihi batas tersebut nantinya membutuhkan persetujuan dari OJK.

Baca Juga: Pramono Anung Optimis Bank Jakarta Melantai di Bursa Efek Tahun Depan

“Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK,” ujar Iding.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.