Purbaya: Investor di PFII Bakal Dapat Insentif Pajak hingga Golden Visa

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan berbagai insentif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investor global.
Mulai dari fasilitas perpajakan, golden visa, kemudahan perizinan, hingga penerapan standar hukum internasional menjadi bagian dari rancangan beleid tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII tidak hanya dirancang sebagai kawasan yang menghimpun aktivitas jasa keuangan, tetapi juga menjadi pusat investasi yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Baca Juga: RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," kata Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Purbaya menjelaskan RUU PFII mengatur berbagai fasilitas fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Insentif tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menawarkan berbagai kemudahan nonfiskal.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi," ujar Purbaya.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga membuka ruang penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas bisnis di kawasan PFII. Kegiatan usaha di kawasan itu juga akan menggunakan valuta asing serta menerapkan berbagai prinsip hukum komersial internasional yang telah menjadi praktik di pusat-pusat keuangan dunia.
Pemerintah menilai pengaturan khusus tersebut diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.
Menurut Purbaya, keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pembiayaan hijau, ekonomi biru, pembiayaan iklim, hingga pengembangan sektor keuangan syariah dan keuangan digital.
"Semoga ikhtiar bersama pemerintah dan DPR RI ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing sekaligus memperkuat ekonomi nasional," kata Purbaya.
Baca Juga: RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan tingkat II di rapat paripurna berjalan lancar sehingga RUU PFII dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








