Lakukan Penagihan Ilegal Lewat Prank Damkar, OJK Periksa Indosaku

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Hal ini menyusul dugaan pelanggaran oleh oknum debt collector (DC) yang membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Langkah ini diambil setelah OJK memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk meminta klarifikasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan otoritas akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan.
Baca Juga: Rasio Kredit terhadap PDB Rendah, Bank Perlu Pererat Kerja Sama dengan Pindar
“Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
OJK juga meminta AFPI melalui Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga. Regulator menegaskan seluruh pelaku jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan mitra penagihan.
“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Prank Untuk Menakuti Nasabah
Insiden bermula pada Kamis (23/4), ketika Damkar Kota Semarang menerima laporan kebakaran di sebuah warung makan. Dua unit mobil pemadam dikerahkan, namun tidak ditemukan adanya kebakaran.
Kepala Bidang Operasional Damkar Semarang, Tantri Pradono, menyebut laporan tersebut diduga terkait upaya penagihan utang. “Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” kata Tantri.
Nilai utang yang disengketakan relatif kecil, sekitar Rp2 juta sejak 2020. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penagihan agresif di industri fintech lending.
Sebagai pembanding, OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah mengatur larangan penagihan intimidatif, termasuk ancaman dan tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Secara industri, data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan fintech lending nasional telah mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, dengan jutaan akun peminjam aktif meningkatkan kompleksitas pengawasan, terutama pada praktik penagihan.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan asosiasi industri untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan memberikan efek jera.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” kata Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








