Patuhi Hukum UNCLOS, Pajak Selat Malaka Tidak Masuk Agenda

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka.
Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk meluruskan kabar yang menyebut adanya wacana pemungutan tarif atas jalur pelayaran internasional tersebut.
“Tidak dalam konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Wacana Penetapan Pajak Selat Malaka, Seberapa Mendesak?
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah posisi Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Jalur ini menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan, serta menjadi lintasan utama perdagangan global, termasuk pengiriman energi dan barang manufaktur.
Dalam konteks hukum internasional, Indonesia sebagai negara pantai yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka terikat pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi. Salah satu prinsip utama dalam konvensi tersebut adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation).
Purbaya menegaskan, prinsip tersebut mengharuskan negara pantai untuk tidak menghambat lalu lintas kapal di perairan internasional, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Dalam prinsip freedom of navigation, kita wajib mengizinkan kapal-kapal melintas, bahkan turut menjaga keamanan di wilayah tersebut,” kata dia.
Selat Malaka sendiri memiliki nilai strategis yang tinggi. Selain menjadi jalur perdagangan utama, kawasan ini juga memiliki implikasi geopolitik dan keamanan yang signifikan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan jalur ini harus mempertimbangkan aspek hukum internasional serta stabilitas kawasan.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemahamannya terhadap UNCLOS tidak terlepas dari pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018–2020.
Pengalaman tersebut, menurut dia, memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum laut internasional.
Penegasan pemerintah ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri pelayaran dan perdagangan global yang sensitif terhadap potensi perubahan kebijakan di jalur strategis seperti Selat Malaka.
Bagi Indonesia, menjaga kepastian hukum dan stabilitas jalur pelayaran merupakan bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan internasional, sekaligus memastikan kelancaran arus logistik global.
Dengan demikian, kebijakan fiskal di sektor maritim tetap harus selaras dengan komitmen internasional yang telah disepakati, termasuk dalam kerangka UNCLOS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









