APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 T, Pajak Tumbuh 30,4 Persen

AKURAT.CO Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 28 Februari 2026.
Meski demikian, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 30,4% secara tahunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penerimaan pajak dalam dua bulan pertama tahun ini menunjukkan kinerja yang stabil.
Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Adian: Jangan Cari Panggung, APBN Disetujui Bersama
“Pengumpulan pajak di dua bulan pertama tahun 2026 ini tumbuh sebesar 30 persen, baik di Januari maupun Februari, artinya stabil di sana. Dan kami pastikan itu akan stabil terus ke depan,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat.
Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir Februari tercatat Rp358 triliun atau 11,4% dari target APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Angka tersebut tumbuh 12,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp290 triliun atau 10,8% dari target. Rinciannya terdiri dari pajak Rp245,1 triliun (tumbuh 30,4%) dan kepabeanan serta cukai Rp44,9 triliun yang mengalami kontraksi 14,7%.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat Rp68 triliun atau 14,8% dari target, turun 11,4% secara tahunan.
Baca Juga: Purbaya: Gejolak Konflik Timur Tengah Belum Guncang APBN Signifikan
Dalam beberapa tahun terakhir, defisit APBN pada awal tahun kerap terjadi karena pola realisasi belanja yang biasanya lebih cepat dibanding penerimaan.
Pemerintah menargetkan defisit APBN 2026 tetap terjaga di bawah batas aman fiskal 3% PDB.
Kinerja pajak menjadi indikator penting bagi kesehatan fiskal karena menyumbang porsi terbesar dalam struktur pendapatan negara.
"Pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih berjalan. Stabilitas fiskal juga menjadi faktor penting bagi kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia, termasuk pasar obligasi pemerintah," ujarnya.
Namun penurunan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan adanya tekanan pada perdagangan dan konsumsi tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









