BNI: Dana Nasabah CU Aek Nabara Rp28,25 Miliar Sudah Dikembalikan Semua

AKURAT.CO PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengungkapkan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara telah rampung seluruhnya.
Adapun, BNI sempat melakukan pengembalian sebesar Rp7 miliar dari total uang senilai Rp28 miliar ke CU Paroki Aek Nabara beberapa hari lalu.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para nasabah CU Paroki Aek Nabara.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” kata Munadi dalam konferensi pers di Graha BNI, Rabu (22/4/2026).
Munadi menambahkan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21,25 miliar kepada nasabah, yang melengkapi pengembalian sebelumnya senilai Rp7 miliar.
“Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” tambahnya.
Munadi juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran serta kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan transparan.
“Lebih lanjut, kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tutur Munadi.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja senilai Rp28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Dengan adaya dugaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatra Utara, dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
"Hal ini guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








