DJP Lacak 6 Juta Wajib Pajak Nonaktif untuk Tambah Penerimaan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak menelusuri sekitar 6 juta wajib pajak nonaktif yang masih memiliki aktivitas ekonomi sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Bimo, DJP menemukan sejumlah wajib pajak yang tidak aktif melaporkan kegiatan ekonomi meski data sistem menunjukkan adanya transaksi atau bukti potong pajak.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
“Ada 6 juta wajib pajak non-aktif, tapi kami punya data terkait bukti potong maupun kegiatan ekonomi oleh wajib pajak yang 6 juta itu,” ujarnya.
Melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), DJP akan mengonfirmasi aktivitas ekonomi wajib pajak tersebut.
Jika ditemukan kewajiban pajak yang belum dipenuhi, wajib pajak diminta menyetor pajak sesuai aktivitas ekonominya.
Diketahui, strategi tersebut dilakukan di tengah sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terhadap kinerja fiskal Indonesia.
Fitch memproyeksikan rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB hanya sekitar 13,3% pada 2026–2027, lebih rendah dibanding median negara berperingkat BBB yang mencapai 25,5%.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax DJP: Panduan Lengkap, Syarat, dan Data Terbaru 2026
Proyeksi tersebut turut memengaruhi outlook peringkat utang Indonesia yang direvisi menjadi negatif.
Oleh karena itu dalam rangka memperluas basis pajak, Bimo menilai hal tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menaikkan tarif pajak.
Pendekatan berbasis data juga diharapkan meningkatkan transparansi dan keadilan sistem perpajakan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
Bagi pelaku pasar, peningkatan penerimaan pajak dapat membantu menjaga defisit fiskal tetap sesuai target pemerintah.
Sebagai informasi, Fitch memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada 2026 berada di sekitar 2,9% dari PDB, sedikit di atas target pemerintah sebesar 2,7%.
Pemerintah melalui DJP menyatakan akan terus memperkuat pengawasan data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menjaga ruang fiskal dalam beberapa tahun ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







