Bea Keluar Batu Bara Disiapkan, Pemerintah Kejar Keseimbangan Fiskal

AKURAT.CO Pemerintah mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus menutup tekanan akibat besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor batu bara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, regulasi bea keluar tersebut masih dalam tahap finalisasi dan telah dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini rampung sebelum akhir 2025.
Baca Juga: 3 Strategi Fiskal Kemenkeu Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
“Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio di Jakarta.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan besaran tarif bea keluar batu bara. Febrio menyebut, pembahasan masih berjalan termasuk penentuan tarif final yang akan diberlakukan.
“Sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan bea keluar batu bara dirancang untuk mengimbangi lonjakan restitusi PPN dari industri batu bara. Restitusi tersebut diperkirakan mencapai Rp25 triliun per tahun dan dinilai memberi tekanan signifikan terhadap penerimaan negara.
Purbaya menyebut, sejak batu bara berstatus Barang Kena Pajak (BKP) pasca UU Cipta Kerja 2020, penerimaan fiskal dari sektor ini justru menurun setelah dikurangi kewajiban restitusi.
Baca Juga: Kemenkeu Maksimalkan Mandat SMV untuk Stabilitas Fiskal Daerah
“Desain ini hanya mengembalikan seperti kondisi awal, untuk meng-cover loss akibat perubahan status,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dengan adanya bea keluar, pemerintah berharap penerimaan fiskal dari sektor batu bara kembali lebih seimbang tanpa menambah beban baru bagi APBN secara berlebihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








