Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Rilis 5 Aturan Baru
Hefriday | 2 Februari 2025, 18:16 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi sektor keuangan dengan menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) yang lebih stabil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK menargetkan dengan adanya regulasi ini, industri PPDP dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah POJK Nomor 34 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
"Dengan aturan ini, OJK menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja di sektor keuangan, sehingga industri PPDP dapat menjadi lebih inovatif, efisien, dan inklusif," tambahnya.
Regulasi lainnya adalah POJK Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun. POJK ini memperbarui enam aturan sebelumnya yang berkaitan dengan pendirian, pembubaran, tata kelola, serta penyelenggaraan program pensiun berbasis syariah.
"OJK berharap, dengan aturan baru ini, dana pensiun dapat lebih terstruktur dan terkelola dengan baik, serta memberikan jaminan kepastian bagi peserta pensiun," katanya.
Untuk sektor perasuransian, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi aturan mengenai usaha asuransi dan reasuransi, termasuk aspek kerja sama dengan pihak lain serta penyelesaian klaim asuransi kredit perdagangan.
Regulasi ini juga membuka peluang bagi pengembangan layanan asuransi digital, seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi dalam industri keuangan.
Selanjutnya, OJK juga memperkuat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif melalui POJK Nomor 37 Tahun 2024.
"Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko serta memastikan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terakhir, POJK Nomor 38 Tahun 2024 membahas tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Peraturan ini memperjelas mekanisme likuidasi perusahaan, termasuk penggunaan hasil pengembangan dana jaminan dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









