Harga Emas Antam Turun Rp6.000 ke Rp1,515 Juta per Gram

AKURAT.CO Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram pada Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas kini diperdagangkan di angka Rp1.515.000 per gram, lebih rendah dibandingkan dengan harga sebelumnya. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun menjadi Rp1.365.000 per gram.
Penurunan harga emas ini turut memengaruhi pecahan emas lainnya yang dijual Antam, dengan rincian harga sebagai berikut:
Baca Juga: Harga Emas Antam Nanjak Rp7.000 di Penghujung Pekan
- 0,5 gram: Rp807.500
- 1 gram: Rp1.515.000
- 2 gram: Rp2.970.000
- 3 gram: Rp4.430.000
- 5 gram: Rp7.350.000
- 10 gram: Rp14.645.000
- 25 gram: Rp36.487.000
- 50 gram: Rp72.895.000
- 100 gram: Rp145.712.000
- 250 gram: Rp364.015.000
- 500 gram: Rp727.820.000
- 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak dikenakan sebesar 1,5% dari total transaksi, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya lebih tinggi, yakni 3%. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total buyback, sehingga konsumen tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.
Pada sisi pembelian, setiap transaksi emas batangan juga dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan dalam setiap pembelian emas batangan sebagai bukti pembayaran pajak.
Penurunan harga emas ini terjadi seiring dengan tren global yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor ekonomi, seperti pergerakan nilai tukar dolar AS, kebijakan moneter global, dan situasi politik internasional. Meski demikian, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari karena dianggap sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian pasar keuangan.
Para investor diimbau untuk terus memantau pergerakan harga emas, baik dalam konteks pembelian maupun penjualan kembali, serta memahami aturan pajak yang berlaku guna mengoptimalkan nilai investasinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







