Diakui ESMA, Dirut KPEI Sebut Infrastruktur Dan Sistem Keuangan Indonesia Sudah Setara Eropa

AKURAT.CO PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyedia infrastruktur keuangan di Indonesia sebagai perantara terus berinovasi dalam penjaminan penyelesaian transaksi bursa, menyusul diakuinya Indonesia sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP) oleh The European Securities and Market Authority (ESMA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) industri sektor keuangan Indonesia saat ini mengacu pada kebijakan yang berlaku secara global dan yang lebih inklusif.
“Penandatanganan MOU (Memorandum of understanding) antara OJK dan ESMA sebagai salah satu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan KPEI harus memenuhi prinsip. Pemenuhan ini dilakukan dengan assement dan prinsip internasional seperti ESMA untuk mendapatkan pengakuan pada level global,” kata Inarno di sela konferensi pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Ini Deretan Saham Yang Cuan Dari Penguatan Rupiah
Inarno menambahkan, pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.
Inarno mengungkapkan bahwa KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengatakan bahwa pengakuan (recognition) oleh ESMA akan membuat KPEI diperbolehkan untuk memberikan layanan kepada otoritas di Eropa tanpa pengisi modal yang besar.
“Dengan rekognisi ini, investasi di Indonesia akan sama atau setara dengan investasi di Eropa, karena pengaturannya sudah sama, pengawasannya juga,” ucap Iding.
Kemudian, Iding menekankan bahwa KPEI telah memiliki rencana untuk menjadi CCP di pasar Over The Counter (OTC) atau derivatif yang ditransaksikan di luar bursa.
“ini sudah sejalan dengan dokumen di regulator di Bank Indonesia (BI), OJK, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dokumen pendalaman pasar keuangan, roadmap pasar modal, dan lain-lain,” ungkap Iding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa










