Meta Sudah Patuh Aturan Perlindungan Anak, YouTube Masih Disanksi

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform milik Meta Platforms telah memenuhi ketentuan perlindungan anak. Kepatuhan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Di saat yang sama, pemerintah meningkatkan penegakan terhadap platform yang belum patuh. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai kepatuhan Meta menjadi contoh konkret perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/4/2026).
Batas Usia Minimum 16 Tahun
Sebagai bagian dari penyesuaian, Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya, termasuk Instagram, Facebook dan Threads. Selain itu, kebijakan komunitas juga diperbarui untuk menekan paparan konten berisiko bagi anak.
"Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional," tegasnya.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan konsisten.
Baca Juga: Kemkomdigi Tegur Steam Soal Rating Gim IGRS yang Tidak Resmi
YouTube Belum Patuh, Masuk Tahap Sanksi
Di sisi lain, hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS. Pemerintah mencatat belum ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi," kata Meutya.
Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirim surat teguran sebagai awal sanksi administratif. Pemerintah tetap membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang mengancam keselamatan anak.
Wajib Lapor Risiko dalam 3 Bulan
Pemerintah juga meminta seluruh platform digital untuk menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan tingkat kepatuhan.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum. Upaya ini ditujukan untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








