Komdigi Dorong Penegakan UU PDP untuk Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

AKURAT.CO Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi penting dalam menjaga privasi masyarakat di era digital. Aturan ini memastikan data pribadi dikelola dengan aman dan tidak disalahgunakan.
UU PDP juga mengatur tata cara pengumpulan, pemrosesan dan penyimpanan data oleh berbagai pihak. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu di ruang digital.
Kehadiran regulasi ini menjadi upaya strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan UU PDP membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar Indonesia dapat bersaing di ekonomi digital global.
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," ujar Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/11/2025).
Nezar mengungkapkan, sepanjang 2023 tercatat sekitar tiga juta kasus kebocoran data di Indonesia, dengan 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mencegah ancaman tersebut.
"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai pesatnya pertumbuhan ruang digital perlu diiringi pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan seimbang dengan keamanan dan kepatuhan hukum.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menilai prinsip privacy by design penting bagi inovasi digital. "Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan," jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip pelindungan data kini diterapkan dalam layanan strategis seperti Know Your Customer (KYC). Layanan ini menjadi pintu utama terbentuknya kepercayaan digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







