Komdigi Bahas Kewajiban PSE dengan Cloudflare, Buka Peluang Hapus Konten Terlarang

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi daring dengan perwakilan Cloudflare untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing terhadap regulasi nasional. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pengawasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut audiensi tersebut sebagai langkah awal dialog dengan perusahaan global.
Dia menegaskan bahwa komunikasi terbuka penting untuk menjaga kepatuhan berjalan dengan baik.
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/11/2025).
Audiensi yang diikuti Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, serta Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, membahas kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 dan kemungkinan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama terkait konten digital yang melanggar hukum seperti judi online.
Cloudflare menyampaikan kesiapan mempelajari ketentuan pendaftaran PSE serta membuka opsi menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Dirjen Alexander menegaskan kembali hal tersebut.
"Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten," jelasnya.
Baca Juga: Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol
Perusahaan itu juga menjelaskan batasan peran sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut, namun tetap menekankan bahwa kewajiban administratif bagi seluruh PSE tetap harus dipenuhi sesuai aturan.
"Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








