Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti penggunaan layanan Cloudflare dalam infrastruktur situs judi online. Temuan ini menjadi perhatian karena layanan tersebut kerap digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal.
Dari 10.000 sampel situs yang ditangani pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare. Layanan ini juga dimanfaatkan untuk menyembunyikan alamat IP dan memudahkan perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai tingginya pemanfaatan Cloudflare oleh situs ilegal menunjukkan perlunya kepatuhan pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan platform global dapat menyulitkan proses penanganan konten terlarang.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Alexander menambahkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan kepada Cloudflare. Komdigi juga telah memanggil perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta komitmen agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyatakan langkah penegakan tetap dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Dasar hukum langkah tersebut mengacu pada UU ITE dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu dipertegas melalui Permen Kominfo 5/2020 yang mewajibkan setiap platform digital mematuhi aturan PSE di Indonesia.
Komdigi memastikan ruang dialog tetap terbuka. "Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," kata Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








