Akurat

Komdigi Tegaskan Klaim Sertifikat Elektronik Bisa Jual Tanah Diam-Diam Hoaks!

Petrus C. Vianney | 1 September 2025, 23:40 WIB
Komdigi Tegaskan Klaim Sertifikat Elektronik Bisa Jual Tanah Diam-Diam Hoaks!

AKURAT.CO Beredar sebuah video di media sosial Instagram yang mengajak masyarakat menolak penggunaan sertifikat elektronik. Video tersebut menuding bahwa sertifikat elektronik memungkinkan tanah masyarakat dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya @kementerian.atrbpn, ATR/BPN menyebut informasi itu adalah hoaks.

Menurut penjelasan ATR/BPN, sertifikat elektronik justru hadir untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Teknologi enkripsi yang digunakan membuat data kepemilikan tanah tidak bisa dipalsukan.

LSertifikat elektronik sudah tidak bisa lagi dipalsukan karena dilindungi oleh teknologi enkripsi. Data kepemilikan tanah disandikan dan hanya bisa diakses oleh pihak berwenang atau yang memiliki izin," tulis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam keterangan resminya, dikutip Senin (1/9/2025).

Selain itu, sistem digital yang terintegrasi dengan ATR/BPN juga meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen. Dengan begitu, sertifikat tetap aman meskipun tidak lagi berbentuk fisik.

Penerapan sertifikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Upaya ini juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pertanahan yang lebih transparan dan efisien.

Komdigi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa sumber jelas. Sertifikat elektronik ditegaskan memberikan perlindungan lebih kuat bagi hak atas tanah warga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.