Turki Denda Meta Rp5,12 Triliun karena Langgar Privasi Anak di Instagram

AKURAT.CO Turki menjatuhkan denda sebesar USD330.000 (sekitar Rp5,12 triliun) kepada Meta, perusahaan induk Instagram, atas pelanggaran privasi data anak-anak di platform tersebut.
Keputusan ini diambil oleh Otoritas Perlindungan Data Pribadi (KVKK) setelah penyelidikan terhadap tuduhan bahwa akun Instagram pribadi milik anak-anak di bawah usia 18 tahun secara otomatis diubah menjadi akun bisnis.
Perubahan ini menyebabkan informasi pribadi, seperti alamat email dan nomor telepon, dapat diakses oleh publik melalui kode HTML Instagram.
Baca Juga: Ray-Ban Meta Hadirkan Fitur Shazam untuk Identifikasi Lagu
Penyelidikan menemukan bahwa Meta gagal memastikan keamanan data pribadi anak-anak dengan tidak menerapkan langkah teknis yang memadai.
Selain itu, proses pengubahan akun pribadi ke akun bisnis tidak melibatkan verifikasi usia maupun persetujuan dari orang tua.
Dikutip dari Trtworld.com, Senin (23/12/2024), atas pelanggaran ini, KVKK mengenakan dua denda administratif kepada Meta.
Baca Juga: Menentukan Hukum Islam dengan Rujukan Chat Meta AI WhatsApp, Bolehkah?
Pertama, sebesar USD72.000 (sekitar Rp1,12 triliun) untuk kelalaian dalam melindungi data pribadi.
Kedua, sebesar USD258.000 (sekitar Rp4 triliun) karena tidak adanya pengamanan pada proses pengubahan akun.
Dengan lebih dari 50 juta pengguna di Turkiye, Meta diharapkan memperbaiki kebijakan privasi agar lebih aman, terutama untuk pengguna anak-anak.
Baca Juga: Meta AI Tidak Muncul di WhatsApp? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







