Mahfud MD menegaskan vonis 1,5 tahun penjara untuk Silfester Matutina belum kedaluwarsa dan bisa dieksekusi.
Pasal 84 KUHP menetapkan masa kedaluwarsa eksekusi 16 tahun, sementara putusan kasasi dijatuhkan pada 2019 atau baru enam tahun lalu.
Kasus ini bermula 2017 saat Silfester dilaporkan Solihin Kalla atas dugaan fitnah terkait tuduhan penggunaan isu SARA di Pilkada DKI. Vonis awal 1 tahun diperberat menjadi 1,5 tahun di kasasi.
Mahfud mendesak Kejagung menjelaskan alasan vonis belum dieksekusi dan langkah yang akan diambil, karena rakyat berhak tahu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa










