Siapa Yulius? Ini Profil Hakim Agung yang Batalkan Suket Gibran

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan pada 30 Oktober 2026 dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam persyaratan administrasi pencalonan pada Pemilu 2024.
Majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung. Ia bersidang bersama Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Baca Juga: Suket Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, PKS: Pansus Harus Segera Dibentuk
Lantas, siapa Yulius, hakim agung yang memimpin majelis dalam perkara tersebut?
Berikut profil, perjalanan karier, dan riwayat jabatannya di lingkungan peradilan Indonesia.
Profil Yulius, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. merupakan hakim agung yang lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 17 Juli 1958. Ia dikenal melalui karier panjang di lingkungan peradilan, khususnya dalam bidang peradilan tata usaha negara yang menangani sengketa terkait keputusan administrasi pemerintahan.
Yulius menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sejak 9 November 2022. Posisi tersebut menempatkannya dalam jajaran pimpinan kamar yang menangani perkara tata usaha negara di tingkat kasasi.
Sebelum mencapai jabatan tersebut, Yulius meniti karier dari tingkat pengadilan negeri hingga menjadi hakim tinggi. Pengalamannya kemudian berlanjut di lingkungan peradilan tata usaha negara, sebelum akhirnya diangkat sebagai hakim agung pada 2010.
Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Jadi Landasan Langkah Politik DPR
Dari sisi pendidikan, Yulius tercatat menempuh pendidikan di Universitas Andalas, Universitas Krisnadwipayana, dan Universitas Padjadjaran. Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran pada 2016.
Perjalanan Karier Yulius di Dunia Peradilan
Karier Yulius di lembaga peradilan dimulai pada 1984 ketika ia bertugas sebagai staf atau calon hakim di Pengadilan Negeri Padang. Dua tahun berselang, tepatnya pada 1986, ia mulai menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blangkajeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pada 1989, Yulius dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pengalaman di peradilan umum tersebut menjadi bagian awal perjalanan profesionalnya sebelum beralih ke bidang tata usaha negara.
Peralihan itu terjadi pada 1992 saat Yulius ditempatkan sebagai hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Lima tahun kemudian, pada 1997, ia melanjutkan tugas di PTUN Jakarta.
Kariernya terus berkembang. Pada 2001, Yulius mendapat promosi menjadi Wakil Ketua PTUN Semarang. Setahun setelahnya, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua PTUN Pekanbaru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







