Akurat Logo

Jamin Objektif dan Transparan, TNI AD Proses Hukum Tersangka Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad

Moehamad Dheny Permana | 30 Oktober 2026, 22:23 WIB
Jamin Objektif dan Transparan, TNI AD Proses Hukum Tersangka Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad
TNI AD memastikan proses hukum Letda Inf. AG, tersangka kasus kematian Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid. - Foto: Dispenad

AKURAT.CO TNI AD memastikan proses hukum terhadap Letda Inf. AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, berjalan sesuai ketentuan.

"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Almarhum Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," jelas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

"Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban," lanjut Donny.

Baca Juga: KSAD Dorong Penguatan Kompetensi Prajurit TNI AD dalam Hadapi Tantangan Hukum Modern

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain proses hukum, Letda Inf. AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.