Akurat Logo

Bukan Cuma Sanksi Administratif, DPR Desak Korporasi Terduga Pelaku Karhutla Dipidana

Putri Dinda Permata Sari | 30 Oktober 2026, 18:56 WIB
Bukan Cuma Sanksi Administratif, DPR Desak Korporasi Terduga Pelaku Karhutla Dipidana
Petugas damkar sedang memadamkan karhutla. - Foto: Kementerian Kehutanan

AKURAT.CO Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan didorong menindak tegas 125 subjek hukum yang teridentifikasi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga berlanjut ke proses pidana jika ditemukan bukti yang cukup.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam karhutla perlu dijerat dengan sanksi pidana yang tegas.

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Alex menyampaikan hal tersebut merespons ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, di Polda Kalimantan Barat, Pontianak.

Dalam ekspose tersebut, Kabareskrim menyebut penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, yang disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 19 Oktober lalu mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.

Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan atas areal terbakar seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai sanksi pencabutan izin.

Kemenhut juga mencatat 125 subjek hukum teridentifikasi terkait karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan dan 79 lainnya dalam proses penyidikan.

Dari kelompok yang disidik, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah memasuki tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Alex berharap Kemenhut berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjuti korporasi yang terindikasi memiliki riwayat karhutla berulang.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Alex.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Siswa Taruna Nusantara: Malas Belajar Sejarah, Akan Dihukum Sejarah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.