Akurat Logo

5 Hak Jurnalis Saat Meliput Demonstrasi, Tak Boleh Diintimidasi

Redaksi Akurat | 30 Oktober 2026, 13:05 WIB
5 Hak Jurnalis Saat Meliput Demonstrasi, Tak Boleh Diintimidasi
Ilustrasi jurnalis sedang meliput aksi demonstrasi.

AKURAT.CO Jurnalis memiliki hak yang dilindungi undang-undang saat meliput demonstrasi, mulai dari memperoleh perlindungan hukum hingga mencari dan menyebarluaskan informasi.

Hak tersebut penting untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi atau kekerasan.

Peliputan demonstrasi memiliki tantangan tersendiri. Di tengah kerumunan massa dan potensi bentrokan, wartawan menghadapi risiko berupa ancaman, kekerasan, perampasan peralatan kerja, hingga penghalangan saat mendokumentasikan peristiwa.

Padahal, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Mereka bertugas mengamati situasi, merekam kejadian, mengambil gambar, serta meminta keterangan dari peserta aksi dan aparat keamanan.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut lima hak jurnalis yang perlu diketahui saat meliput demonstrasi.

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Ketentuan ini menjadi dasar perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Mereka berhak mendapatkan perlindungan ketika menghadapi ancaman atau tindakan yang menghambat pekerjaan jurnalistiknya.

Jika mengalami intimidasi, kekerasan, atau penghalangan peliputan, wartawan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perlindungan hukum tidak menghapus kewajiban wartawan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Bebas Mencari dan Mengumpulkan Informasi

UU Pers menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak ini menjadi landasan bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya, termasuk saat meliput demonstrasi.

Di lokasi aksi, jurnalis dapat meminta keterangan dari peserta demonstrasi, koordinator lapangan, aparat keamanan, dan pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa.

Ketika terjadi bentrokan, misalnya, wartawan perlu menggali kronologi, penyebab kejadian, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Informasi tersebut harus diverifikasi sebelum dipublikasikan agar berita yang disampaikan akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat.

3. Tidak Boleh Diintimidasi atau Mengalami Kekerasan

Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran intimidasi atau kekerasan karena aktivitas peliputannya.

Gangguan tersebut dapat berupa pemukulan, ancaman, perampasan kamera, hingga pemaksaan untuk menghapus foto atau rekaman yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diliput.

Tindakan semacam itu dapat menghambat kerja jurnalistik sekaligus membatasi akses masyarakat terhadap informasi.

Karena itu, aparat keamanan, peserta demonstrasi, dan pihak lain di lokasi aksi perlu menghormati tugas wartawan. Dugaan pelanggaran terhadap jurnalis harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Demo 28 Oktober Makin Memanas, Mahasiswa Bakar Ban dan Lempar Botol Air Mineral

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.