Akurat Logo

DPR: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Celah Kesewenang-wenangan

Ayu Rachmaningtyas | 29 Oktober 2026, 19:02 WIB
DPR: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Celah Kesewenang-wenangan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum.

Dasco menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat agenda legislasi penting DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.

"RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah menjadi usul inisiatif DPR, harus memungkinkan negara mengejar hasil kejahatan secara efektif, namun ia wajib berada dalam sistem peradilan pidana terpadu, selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law," kata Dasco dalam pesannya memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus dirumuskan secara jelas.

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut tiga agenda legislasi lainnya yang perlu mendapat perhatian DPR, yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Administrasi Kependudukan.

Ia menekankan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus memperkuat perlindungan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas.

Pengaturannya juga harus menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil.

Sementara itu, RUU Masyarakat Adat harus memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka.

Adapun RUU Administrasi Kependudukan harus menjamin identitas hukum serta akses terhadap pelayanan publik tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.

Dasco menilai keempat agenda legislasi tersebut perlu saling terhubung melalui kerangka Satu Data Indonesia.

Namun, integrasi data tidak boleh dijadikan alasan untuk membuka seluruh informasi warga kepada semua pihak.

"Integrasi bukan izin membuka seluruh data kepada semua pihak; akses harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara," ucapnya.

Dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda, Dasco juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan bangsa di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global.

Menurutnya, ketegangan di Timur Tengah, persaingan kekuatan besar, perubahan perdagangan dunia, hingga ancaman keamanan siber dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Ia juga menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap lintas batas, banjir, cuaca ekstrem, serta ancaman terhadap ketahanan pangan.

"Karena itu, persatuan tidak boleh berhenti menjadi semboyan. Ia harus menjelma menjadi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang tepat, cepat, dan adil," tuturnya.

Terkait kabut asap lintas batas, Dasco meminta Indonesia menghargai perhatian dan kritik dari negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura, tanpa harus menerima seluruh penilaian yang disampaikan.

Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan perlindungan warga terdampak, pencegahan karhutla, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pelaku usaha.

"Kritik tidak perlu dibalas dengan ketersinggungan, kritik perlu dijawab dengan kerja yang dapat diuji," tambahnya.

Dasco juga mendorong peningkatan kerja sama antarparlemen negara-negara ASEAN untuk menangani persoalan lintas batas, termasuk pencegahan bencana, keamanan siber, serta ketahanan pangan dan energi.

Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh kekuatan politik agar menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun partai.

"Partai adalah jalan pengabdian, fraksi adalah sarana memperjuangkan aspirasi, tetapi Indonesia adalah amanah kita bersama," ucapnya.

Baca Juga: Kebijakan Buruh dan Ojol Disorot, IBSW Apresiasi Kiprah Dasco

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.