Akurat Logo

Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Ijazah, Dokumen Ini Disebut Bisa Ditampilkan

Ayu Rachmaningtyas | 29 Oktober 2026, 15:38 WIB
Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Ijazah, Dokumen Ini Disebut Bisa Ditampilkan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 5 November 2026.

Kehadiran tersebut dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.

Syarif mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut dari kejaksaan.

“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari Kejaksaan untuk Bapak Ir. H. Joko Widodo. Nanti akan hadir di pengadilan pada tanggal 5 November,” kata Syarif, Kamis (29/10/2026).

Ia mengungkapkan, dirinya juga menerima surat panggilan untuk menjadi saksi pada Selasa (27/10/2026).

“Saya juga dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Syarif memastikan Jokowi akan memenuhi panggilan tersebut sesuai jadwal yang tercantum dalam surat.

“Ya, karena ada undangan yang tertera tanggal, jam, dan tempatnya, pasti beliau akan hadir,” tuturnya.

Syarif juga menjelaskan alasan Jokowi tidak menghadiri persidangan sebelumnya. Menurutnya, Jokowi tidak hadir karena belum menerima surat panggilan.

“Ya, bagaimana mau hadir kalau undangannya tidak ada? Kalau ada undangan, beliau pasti akan hadir. Pasti, tidak mungkin tidak,” tambah Syarif.

Terkait dokumen yang akan dibawa ke persidangan, Syarif mengatakan seluruh dokumen telah disita oleh kepolisian dan selanjutnya akan diserahkan kepada kejaksaan untuk dihadirkan di pengadilan.

Saat ditanya apakah ijazah Jokowi juga akan ditampilkan dalam persidangan, Syarif menyebut dokumen tersebut nantinya dibawa oleh pihak kejaksaan dan kemungkinan diperlihatkan di pengadilan.

Baca Juga: Jika Pimpin PSI, Jokowi Bisa Sejajar dengan Megawati dan Prabowo

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.