KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron Wahid, yang merupakan bagian dari pemerintah, seharusnya mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana juga janji Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Nusron Wahid telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang ditetapkan penyidik.
Pada pemanggilan pertama, Nusron mengonfirmasi tidak dapat hadir karena terdapat agenda kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan, tetapi Nusron kembali menyampaikan alasan serupa.
"Bentuk dukungan penuh yang kami harapkan, salah satunya adalah sikap kooperatif dari setiap pihak untuk kemudian bisa hadir, memenuhi panggilan, dan memberikan keterangan secara jujur dan lengkap dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
Budi menjelaskan, alasan ketidakhadiran Nusron Wahid dalam dua jadwal pemeriksaan menjadi bahan telaah dan analisis penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadirkan sang menteri.
Menurutnya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), serta bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Penyidik saat ini terus memeriksa para tersangka dan saksi untuk melengkapi konstruksi perkara. Keterangan Nusron Wahid dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, seorang direktur jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menjadi tersangka. Penyidik sebelumnya turut menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di kementerian tersebut.
Budi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Termasuk untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








