BPK Ungkap Penyimpangan Kuota Haji Khusus Tambahan 2023-2024, Ribuan Jemaah T0/TX Diberangkatkan

AKURAT.CO Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkap sejumlah penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Temuan tersebut mencakup pengaturan kuota untuk jemaah tanpa masa tunggu atau T0/TX, dugaan pungutan fee percepatan hingga ribuan dolar AS per jemaah, serta pemberangkatan jemaah yang tidak memenuhi ketentuan.
Keterangan itu disampaikan Ramadhani saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ramadhani menjelaskan hasil pemeriksaan BPK mengidentifikasi penyimpangan dalam dua tahapan, yakni penetapan alokasi kuota tambahan dan proses pengisian kuota haji khusus.
"Untuk penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan. Ini ada terkait dengan ada dua tahun ya, tahun 2023 dan tahun 2024," katanya.
Penyimpangan Pengisian Kuota Tahun 2023
Untuk pelaksanaan haji 2023, BPK menemukan empat penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pertama, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023.
Menurut temuan BPK, keputusan tersebut disusun Rizky Fisa Abadi atas perintah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, agar kuota tambahan dapat diisi oleh jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kedua, Rizky Fisa Abadi disebut menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah T0/TX.
Ketiga, Rizky disebut memberikan perlakuan khusus kepada Maktour dalam pengisian kuota tambahan dengan jemaah haji khusus T0/TX.
Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui 37 Jemaah Diminta Biaya Tambahan Seribu Dolar AS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







