KPK Tahan Tujuh Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut, Fee Mengalir hingga Rp3,49 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus suap dan gratifikasi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para pejabat menerima commitment fee dari perusahaan penyedia proyek dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta menemukan bukti tambahan.
"Pengembangan penyidikan ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Kewenangan harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok," jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirut Kencana Jaya Property
KPK menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026. Namun, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN I Sumatera Utara, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadapnya pada Senin (26/10/2026).
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fee Proyek Dibagi Berdasarkan Jabatan
Taufik menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku penyedia pemenang proyek, diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa







