Akurat Logo

Mahasiswa Tuntut Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

Okto Rizki Alpino | 20 Oktober 2026, 17:49 WIB
Mahasiswa Tuntut Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional
Demo mahasiswa di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar (Selamatkan Daulat Rakyat) menggelar demonstrasi di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2025).

Mereka menuntut pemerintah menetapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab penuh atas situasi darurat yang dinilai telah menyebabkan penderitaan masyarakat.

Massa membawa spanduk bertuliskan di antaranya "Banyak asap di sana, pejabat party di istana."

Kalimat itu menjadi slogan dalam demonstrasi yang menyoroti penanganan karhutla dan tanggung jawab pemerintah terhadap dampak bencana kabut asap.

Baca Juga: Rekaman Zoom Jadi Sorotan, Relawan Karhutla Klarifikasi Pertemuan dengan Raja Juli

Demonstrasi digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Aksi tersebut melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), BEM Seluruh Indonesia, serta kelompok mahasiswa dari berbagai kampus.

Dalam aksi yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran itu, massa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penanganan karhutla, pemulihan kesehatan masyarakat, hingga perbaikan kebijakan ekonomi.

Selain mendesak penetapan karhutla dan banjir sebagai bencana nasional, mereka juga menuntut pemerintah menjamin dan memulihkan kesehatan warga yang terdampak krisis lingkungan.

Selain itu, demonstran meminta pemerintah mengadili korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas krisis tersebut, serta mencabut izin usaha perusahaan terkait.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.