Akurat Logo

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata Menjadi Pidana terhadap Pasangan Illiah-Nanang

Wahyu SK | 10 Oktober 2026, 08:56 WIB
YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata Menjadi Pidana terhadap Pasangan Illiah-Nanang
Ketum YLBHI, M. Isnur, menyebut perkara perdata berubah menjadi pidana adalah tindakan pelanggaran HAM. Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menghentikan dugaan kriminalisasi kasus perdata menjadi pidana terhadap Illiah dan suaminya Nanang Henky Suharto.

Menurut Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, perkara perdata berubah menjadi pidana adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Persoalan perdata sudah seharusnya diproses secara perdata, bukan menjadi kasus pidana.

Hal itu disampaikan Isnur menyikapi surat terbuka Illiah kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta terhadap dirinya dan suami dalam perkara perdata yang menjadi pidana.

"Permasalahan perdata tidak boleh dibawa ke ranah pidana, itu merupakan pelanggaran HAM. Pemidanaan terhadap perkara perdata itu terlarang, hati-hati kepolisian mencoba mempidanakan pihak atau orang yang bermasalah dengan utang piutang," jelas Isnur, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Sebelumnya, dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Suyudi, Illiah menyampaikan dirinya bersama sang suami mengalami dugaan kriminalisasi, di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana oleh polisi di Polresta Surakarta.

Baca Juga: Cara Cek Perkembangan Laporan Pelanggaran HAM di Komnas HAM dengan Mudah

"Saya dan suami saya menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di jajaran Polresta Surakarta. Kami mengalami dugaan kriminalisasi di mana murni urusan sengketa perdata (utang-piutang/dana talangan) dipaksakan menjadi tindak pidana, dan institusi penegak hukum diduga kuat digunakan sebagai alat penekan layaknya debt collector," ujar Illiah, dalam keterangannya, pada Sabtu (3/10/2026).

Menurut Isnur, dari surat terbuka yang disampaikan Illiah, perkara yang terjadi ada persoalan perdata, dalam hal ini utang-piutang yang kemudian berkembang menjadi belum terpenuhinya perjanjian seperti yang disepakati kedua pihak.

"Itu masalah perdata, ketika tidak terpenuhinya perjanjian itu dilakukan wanprestasi, maka gugat wanprestasi, bukan pemidanaan," katanya.

Isnur meminta penyidik Polresta Surakarta untuk memperhatikan perkara tersebut secara seksama dan memperhatikan pedoman Kapolri dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tetap memegang teguh prinsip HAM.

"Jadi, kepolisian terikat oleh HAM, dan itupun ada di pedoman Kapolri soal implementasi HAM. Pertama, harus dihentikan kriminalisasi seperti ini. Dalam pengalaman YLBHI mendampingi kasus-kasus ini banyak yang dibebaskan," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK