Akurat Logo

Pemerintah Tarik Utang Rp494 Triliun, Kapan SBN Kembali Terbit?

Andi Syafriadi | 10 Oktober 2026, 09:10 WIB
Pemerintah Tarik Utang Rp494 Triliun, Kapan SBN Kembali Terbit?
ilustrasi rupiah

AKURAT.CO Pemerintah telah menarik pembiayaan utang sebesar Rp494,3 triliun hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut mencapai 59,4% dari target pembiayaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp832,2 triliun.

Di tengah kebutuhan pembiayaan tersebut, pemerintah memilih menyesuaikan penerbitan surat berharga negara (SBN) dengan kondisi pasar keuangan. Strategi ini ditempuh untuk menjaga efisiensi biaya pembiayaan sekaligus mengelola risiko di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan realisasi pembiayaan utang hingga akhir September masih sesuai rencana pemerintah.

“Pembiayaan utang terjaga on track,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: 9 Seri Surat Utang Negara Rp32 Triliun Diserbu Investor dan Oversubscribe 2,2 Kali, Bukti Ekonomi RI Masih Jadi Primadona!

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembiayaan melalui penerbitan SBN secara neto mencapai Rp497,5 triliun. Angka itu setara dengan 62,2% dari target SBN neto dalam APBN 2026 sebesar Rp799,5 triliun.

Sementara itu, pembiayaan melalui pinjaman secara neto tercatat negatif Rp3,2 triliun. Realisasi tersebut berbeda dari target pembiayaan pinjaman neto yang ditetapkan sebesar Rp32,7 triliun.

Suahasil mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan SBN tanpa mempertimbangkan perkembangan pasar obligasi dan perekonomian global. Pemerintah berupaya memanfaatkan momentum pasar yang kondusif untuk memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih efisien.

“Kita sangat memperhatikan kondisi pasar SBN dan juga kondisi ekonomi global. Karena menerbitkan SBN ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, melihat kondisi pasar, tapi juga harus oportunistik,” katanya.

Ia menjelaskan, keputusan penerbitan SBN akan disesuaikan dengan kondisi pasar yang sedang berlangsung.

“Kalau lagi bagus pasarnya, kita terbitkan. Lagi kurang bagus pasarnya, kita agak lakukan adjustment sedikit,” ujar Suahasil.

Baca Juga: Kemenkeu Catat PPh Migas Naik 63,8 Persen, Apa Pemicunya?

Kementerian Keuangan menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara terukur dengan memperhitungkan efisiensi biaya dan risiko pembiayaan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.