Akurat Logo

Integrasi Papua ke RI Sudah Final dan Sah, GREAT Institute: Sesuai Prinsip Self Determination

Siti Nur Azzura | 10 Oktober 2026, 09:04 WIB
Integrasi Papua ke RI Sudah Final dan Sah, GREAT Institute: Sesuai Prinsip Self Determination
Sidang Komite 4 PBB di Markas PBB, New York.

AKURAT.CO Posisi Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah di mata hukum internasional.

Proses integrasi yang diawali Perjanjian New York tahun 1962 dan dilanjutkan dengan Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) sebagai pelaksanaan mekanisme self determination tahun 1969, telah disahkan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504. 

Direktur Geopolitik GREAT Institute, Teguh Santosa, menilai upaya segelintir pihak yang ingin membawa kembali isu Papua ke PBB patut dikecam karena mengabaikan fakta sejarah dan pengakuan dunia internasional. 

Baca Juga: Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Beberkan Keberhasilan Pembangunan di Sahara Maroko

Selain itu, isu perbedaan ras yang kerap digunakan oleh segelintir pihak itu berbahaya dan justru menjauhkan persoalan sebenarnya yang sedang dihadapi masyarakat Papua, yakni percepatan pembangunan dan pemberantasan korupsi, serta ancaman kekerasan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Integrasi Papua ke Indonesia sudah sesuai dengan prinsip penentuan nasib sendiri atau self determination berupa Pernyataan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 sejalan dengan Perjanjian New York tahun 1962," ujar Teguh yang juga dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

"Karena telah sesuai dengan prinsip self determination, tahun 1969 Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No. 2504 dan mengeluarkan Papua dari daftar non-self governing teritorries yang dibahas Komite 4 PBB," imbuhnya.

Pernyataan Teguh disampaikan untuk merespon pernyataan seorang petisioner dalam isu dekolonisasi Kaledonia Baru di sidang Komite 4 PBB, di Markas PBB, New York, Selasa (6/10/2026). 

Baca Juga: Kemendagri Pastikan Dana Otsus Papua Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat

Petisioner itu, Ronald Waromi, menyelipkan istilah 'West Papua' yang merujuk pada wilayah Papua yang merupakan bagian dari Indonesia dalam pernyataannya. Tindakan Ronald ini jelas melanggar aturan dan tertib sidang. 

Sebelum mempersilakan petisioner menyampaikan pendapat, Duta Besar Coly Seck dari Senegal yang menjadi pimpinan sidang juga telah memperingatkan para petisioner untuk tidak membahas teritori lain di luar yang dibahas Komite Politik Khusus dan Dekolonisasi itu. 

Pernyataan Ronald Waromi segera diprotes diplomat Indonesia, Nara Masista Rakhmatia. Dia mengingatkan bahwa pernyataan sang petisioner tidak sesuai dengan tata tertib sidang dan 'West Papua' sama sekali tidak dibahas Komite 4 PBB. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.