Akurat Logo

Jadi Tersangka, Masinis KA Agro Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara

Ayu Rachmaningtyas | 29 September 2026, 17:57 WIB
Jadi Tersangka, Masinis KA Agro Bromo Anggrek Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka.

AKURAT.CO Babak baru insiden tragis tabrakan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Agro Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danujaya, mengungkapkan, penetapan tersangka ini didasarkan pada konklusi penyidik yang mendapati adanya korelasi langsung antara insiden maut dengan tindakan pengereman yang dilakukan oleh sang masinis.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki, usia 37 tahun, yang merupakan masinis KA Agro Bromo Anggrek," ujar Anom dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan analisis mendalam terhadap data logger lokomotif, penyidik menemukan bahwa masinis AN sempat melakukan pengereman darurat (emergency brakes) pada pukul 20.51.54 WIB.

Nahas, pada saat aksi pengereman tersebut diaktifkan, jarak antara rangkaian kereta dengan KRL 5568 yang menjadi titik tumburan hanya tinggal menyisakan sekitar 263 meter saja.

Guna merangkai teka-teki runtutan tragedi ini, penyidik tidak bekerja setengah-setengah.

Jajaran kepolisian tercatat telah memeriksa hingga 54 orang saksi, menelaah rekaman CCTV, menyisir komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PKP) dan masinis, serta mengamankan berbagai dokumen operasional penting.

Tidak tanggung-tanggung, proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik turut melibatkan kolaborasi lintas institusi bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.

Baca Juga: HSBC Ungkap Sektor Pilihan di Bursa Indonesia Saat Suku Bunga Tinggi: Bukan Tambang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.