Ketua Komisi III DPR Dorong Polda Metro Jaya Telusuri Peredaran Bebas Tramadol di Tengah Masyarakat

AKURAT.CO Polda Metro Jaya diminta segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan penjualan secara bebas obat keras tramadol di Kawasan Tanah Abang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat. Salah satunya berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penjualan tramadol di pinggir jalan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat tidak boleh diabaikan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Kami menerima informasi yang beredar di media sosial melalui badan perwakilan netizen, sebuah video yang menampilkan dugaan aktivitas penjualan obat tramadol secara bebas di pinggir jalan di Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Habiburokhman, melalui keterangan di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Senin (16/3/2026).
Ia menekankan bahwa setiap informasi dari masyarakat harus ditelusuri, terutama jika berkaitan dengan peredaran obat keras. Pasalnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Adian: Jangan Cari Panggung, APBN Disetujui Bersama
"Jika informasi tersebut benar, tentu hal ini sangat memprihatinkan," kata Habiburokhman.
Dalam hal ini, tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Karena itu, Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami minta kepada Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pengecekan dan turun langsung ke lokasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Habiburokhman juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait hal ini.
Jika hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal, maka aparat harus menindak tegas para pelaku. Penertiban peredaran obat keras ilegal penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kejanggalan dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
"Apabila dari hasil pemeriksaan di lapangan terbukti terdapat penjualan obat keras secara ilegal, maka harus dilakukan tindakan hukum yang tegas, baik pelaku di lapangan maupun orang-orang yang menyuruh melakukan," jelas Habiburokhman.
"Penertiban terhadap obat keras secara ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









