Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkap asal-usul surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji yang diterbitkannya pada 2022.
Surat tersebut ternyata dibuat setelah adanya permintaan secara lisan dari Ketua Umum Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Satu), Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu disampaikan Muhadjir ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Saat itu, Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim.
Dalam kapasitas tersebut, ia menandatangani surat Menteri Agama RI Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Surat tersebut berisi permohonan agar tambahan kuota haji yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dapat dialihkan menjadi haji khusus melalui visa undangan atau Mujamalah.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada Muhadjir mengenai pihak yang menginisiasi penerbitan surat tersebut.
"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Iya, secara lisan iya," jawab Muhadjir.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Muhadjir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan keterangan tersebut, Indonesia pada 2022 memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah.
Namun, tambahan kuota itu diberikan dalam waktu yang sangat terbatas sehingga Kementerian Agama menilai kuota tersebut sulit direalisasikan melalui mekanisme haji reguler.
Situasi tersebut kemudian memunculkan usulan dari Forum Satu. Fuad Hasan Masyhur yang saat itu menjabat Ketua Umum Forum Satu disebut menemui Muhadjir di Kantor Kemenko PMK.
Dalam pertemuan tersebut, Fuad menyampaikan bahwa tambahan 10.000 kuota haji tidak memungkinkan dieksekusi pemerintah melalui Kementerian Agama.
Fuad kemudian mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan menjadi visa Mujamalah yang pengelolaannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut keterangan dalam BAP yang dibacakan jaksa, Fuad juga meminta Muhadjir membuat surat kepada Kedutaan Besar Arab Saudi. Sementara pengurusan visa dan paspor nantinya akan dilakukan oleh Forum Satu.
Muhadjir membenarkan isi BAP tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum surat diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan Presiden.
Langkah itu dilakukan lantaran posisi Muhadjir saat itu hanya sebagai Menteri Agama Ad Interim sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis seorang diri.
"Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut," demikian keterangan Muhadjir dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Permohonan tersebut pada akhirnya tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Berkas Yaqut Cs Dilimpahkan, KPK Belum Tutup Peluang Jerat Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






