Pernah Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Muhadjir dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
"Saksi pertama Bapak Muhadjir Effendy," ujar Jaksa KPK, Greafik, dalam persidangan.
Keterangan Muhadjir digali lantaran ia pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Posisi tersebut membuat Muhadjir dinilai memiliki pengetahuan yang relevan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Selain Muhadjir, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi lain dalam persidangan. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ramadhan Harisman; Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi; Muhammad Al Fatih; mantan Staf PBNU, Syaiful Bahri; serta staf PT Maktour, Laode Muh Suharto.
Muhadjir sebelumnya juga pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (18/5/2026). Namun, pemeriksaan saat itu sempat ditunda karena Muhadjir memiliki agenda lain.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara korupsi kuota haji yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Eksepsi Yaqut Ditolak, Sidang Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Tahap Pembuktian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







