Pemerintah Beri Kepastian Hukum Ekspor LTJ, KSP: Produk Utama Dilarang, Unsur Ikutan Tetap Boleh

AKURAT.CO Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait tata kelola dan tata niaga ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kebijakan ini diambil guna mencegah kerugian bagi para pelaku usaha akibat adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diberlakukan untuk LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak berlaku untuk kandungan LTJ yang hadir sebagai unsur ikutan.
"Ya, jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya, di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Langkah koordinasi ini memberikan angin segar bagi sektor pertambangan nasional. Hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026) memastikan PT Sucofindo dapat segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
Baca Juga: Khittah Logam Tanah Jarang dan Transformasi Teknokrat Santri
Penundaan laporan surveyor tersebut mayoritas dialami oleh perusahaan eksportir komoditas strategis. Komoditas yang terdampak di antaranya meliputi alumina, tembaga, katode, hingga produk turunan nikel.
Guna memperkuat kepastian hukum selama masa transisi penyempurnaan regulasi, pemerintah kini tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung.
Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap diizinkan untuk diekspor. Syaratnya, kandungan tersebut tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) serta lolos uji keselamatan.
Dudung menyampaikan bahwa instansi terkait bergerak cepat untuk menyelaraskan batasan teknis dan mekanisme verifikasi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi yang melibatkan 15 instansi lintas kementerian, lembaga, akademisi, asosiasi, hingga badan usaha.
"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi," jelasnya.
Dudung menegaskan bahwa pelaku usaha yang taat aturan tidak boleh dirugikan. Dalam jangka panjang, Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ melalui penguatan eksplorasi, investasi teknologi pemisahan, dan pembangunan rantai industri di dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 7Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia



