KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan HRD Blueray Cargo di Pengembangan Kasus Suap Importasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga saksi yang dipanggil berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray Cargo.
Mereka adalah Aditya Rahman Rony Putra, ASN yang bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea Cukai; Fillar Marindra, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Andreas Budi Santoso, karyawan Blueray Cargo yang menjabat di bagian HRD.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara suap importasi yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Penetapan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Suap Bea Cukai
Selain menetapkan satu tersangka baru, KPK juga menerbitkan satu sprindik lain untuk mengusut klaster berbeda dalam perkara yang sama. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam penyidikan tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam perkara pokok, bos Blueray Cargo John Field telah divonis dua tahun penjara, sedangkan dua petinggi perusahaan lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, proses persidangan terhadap para penerima suap dari kalangan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







