Ribuan Retaker Dokter Terluntang-lantung, Prabowo Diminta Turun Tangan

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para retaker dokter. Sebab, ada ribuan lulusan pendidikan profesi dokter yang mengalami ketidakpastian terkait status pendidikan dan hak memperoleh ijazah.
"Teruntuk Bapak Presiden Prabowo, tolong lihat, Pak. Kami ada ribuan dokter yang terluntang-lantung karena keadilan dan hak kami direnggut. Mohon berikan solusi yang terbaik. Tolong berikan hak ijazah kami, Pak, karena kami bukan dokter muda. Kami seharusnya sudah menjadi dokter," kata Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Mikawirdani, dikutip Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi saat ini menyangkut kelulusan ujian kompetensi. Harus ada pemisahan yang tegas antara ranah pendidikan profesi di perguruan tinggi dan proses pengujian kompetensi dokter, sehingga penyelesaian terhadap retaker tidak justru melahirkan ketidakpastian baru.
Baca Juga: Takut Dioperasi Robot? Ini Jawaban Dokter untuk Pasien yang Masih Ragu Menjalani Bedah Robotik
Mikawirdani juga mempertanyakan kebijakan baru yang belum menjawab persoalan utama para retaker. Menurutnya, penyelesaian seharusnya berfokus pada kepastian status akademik, pengakuan terhadap proses pendidikan yang telah diselesaikan, serta pemberian hak-hak yang melekat setelah seseorang menyelesaikan pendidikan profesi dokter.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum terkait keputusan yang merugikan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesi. "Tidak ada pernyataan DO, tidak ada landasan hukumnya untuk men-DO-kan kami yang sudah menyelesaikan profesi dokter," ujarnya.
Sementara itu, Dokter pelayanan medis RS Sadewa Yogyakarta, dr. Dinda Rizki Hutari, mengatakan persoalan retaker perlu dilihat dalam konteks panjangnya pendidikan kedokteran.
Pendidikan dokter tidak hanya terdiri atas pembelajaran akademik, tetapi juga pendidikan klinis di rumah sakit hingga ujian kompetensi sebelum seorang lulusan memperoleh kewenangan menjalankan praktik.
Baca Juga: Refly Harun Tantang Jokowi Hadir Jadi Saksi Pelapor di Sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo
Mahasiswa kedokteran menjalani pendidikan akademik selama sekitar empat tahun, sebelum melanjutkan ke tahap profesi atau koas di rumah sakit. Pada fase itu, calon dokter menjalani pembelajaran klinis langsung di bawah supervisi dokter yang lebih berpengalaman.
"Di saat kita sudah merasa komplet, tetapi kemudian belum memiliki kewenangan klinis, itu menjadi masalah," ucapnya.
Oleh karena itu, kebijakan terhadap peserta yang belum lulus ujian kompetensi tidak dapat disamakan dengan peserta yang langsung lulus pada kesempatan pertama. Untuk itu, sertifikasi profesi tetap diperlukan untuk memastikan kompetensi dokter. Namun, proses dan mekanismenya harus berjalan secara utuh, konsisten, dan responsif terhadap persoalan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








