Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen

AKURAT.CO Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Program MBG.
Pemeriksaan kali ini disebut berkaitan dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony, serta pendalaman mengenai 26 nama yang diduga terkait korupsi MBG.
Pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Saat turun dari kendaraan, Sony tampak membawa sebuah buku dan pulpen di kedua tangannya yang masih dalam kondisi terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Sony hanya melempar senyum tipis sebelum berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Skandal Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya sebagai Tersangka
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, lebih dahulu tiba di Gedung Bundar. Ia memastikan agenda hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Lanjutan, pemeriksaan lanjutan," kata Krisna.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan jadwal pemeriksaan Sony pada hari ini.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan justice collaborator yang diajukan Sony. Sekaligus mengonfirmasi sejumlah nama yang disebut dalam perkara dugaan korupsi Program MBG tahun anggaran 2025-2026.
"Benar," kata Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: KPK Tegaskan Fitroh Rohcahyanto Tak Punya Hubungan dengan Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya
"Di Kejagung Gedung Bundar," tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi disebut terjadi dalam dua klaster, yakni terkait pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta pengaturan titik SPPG.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Pria yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony itu diduga berperan dalam pengaturan calon SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada mantan wakil kepala BGN tersebut.
Sehari kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru, yakni Andrew Mulyono. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal itu diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG.
Penyidik menduga Andrew memperoleh proyek pengadaan tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat wakil kepala BGN.
Hingga kini, penyidikan perkara masih terus berjalan untuk menelusuri peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







