BGN Digeledah Kejagung, Sufmi Dasco Ahmad: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

AKURAT.CO DPR angkat bicara terkait persoalan hukum yang menimpa Badan Gizi Nasional (BGN) usai Dadan Hindayana dan jajaran dicopot dari jabatan pucuk pimpinan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya baru mendengar kabar tersebut dari pemberitaan media massa. Namun, DPR menyerahkan segala prosesnya kepada aparat penegak hukum.
"Saya belum dengar ya soal masalah penangkapan, saya baru dengar berita soal penggeledahan. Tapi apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri," jelasnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).
Saat ditanya tentang catatan mengenai dugaan pelanggaran hukum Dadan Hindayana selama menjabat Kepala BGN, Dasco tidak menjawab lebih rinci.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, Komisi IX DPR kemungkinan telah menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah sebagai masukan.
Baca Juga: Penggantian Kepala BGN Dinilai Wajar, MBG Harus Lebih Fokus dan Tepat Sasaran
"Saya rasa hal yang sudah disampaikan oleh Komisi IX kepada pihak pemerintah mengenai evaluasi BGN tentunya sudah menjadi bagian dari masukan, sehingga masukan itu kami pikir sudah diakomodir oleh pemerintah dan beberapa catatan yang kemudian juga menuju perbaikan tata kelola di BGN," jelas Dasco.
"Soal-soal lain saya juga kurang mendalami karena itu langsung dikirimkan ke pemerintah, demikian," pungkasnya.
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan Kantor BGN di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Perkuat Pembuktian, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di Kantor BGN," katanya, saat dikonfirmasi wartawan.
Jefri menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik.
Namun, Kejagung belum mengungkap detail perkara kasus yang menjadi dasar penggeledahan Kantor BGN.
Jefri juga belum menyampaikan dokumen maupun barang bukti yang diamankan selama proses penggeledahan berlangsung.
Baca Juga: Mensesneg Pastikan Program MBG Tetap Jalan di Tengah Pergantian Pimpinan BGN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







