Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT YasaArtha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan ini dilakulan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kasus bermula pada awal 2025, ketika Andrew Mulyono bertemu dengan LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Usai pertemuan itu, AM memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Meski proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, AM diduga aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut.
Menurut penyidik, PT YAT saat itu belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE serta melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Bukan Prioritas, Pengadaan Motor Listrik hingga Kaos Kaki BGN Hanya Hamburkan Uang
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
"Kegiatan tersebut dilakukan setelah harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) terlebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu bersama tersangka," ujar Syarief.
Dalam pelaksanaannya, AM juga diduga memperoleh pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







