Skandal Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya sebagai Tersangka

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan Proggram Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," jelasnya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, AYS berperan sebagai pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Penyidik menemukan bahwa SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Bukti Tata Kelola 'Cacat dari Lahir'
Melalui akses tersebut, AYS diduga mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan kemudian mengatur calon mitra yang akan didaftarkan melalui portal MBG.
Akibat intervensi tersebut, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan diduga dibatalkan status pendaftarannya serta dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Di sisi lain, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal MBG telah ditutup.
Setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Uang tersebut diberikan secara tunai dan diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada AYS agar dapat menjadi mitra resmi program tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Menko PM Minta Program MBG Prioritaskan Masyarakat Miskin di Kawasan 3T
Para tersangka juga dikenakan pasal subsidair dan lebih subsidair, termasuk Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Pasal 605 Ayat 2, serta Pasal 606 Ayat 2 KUHP baru.
Untuk kepentingan penyidikan, AYS telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Juni 2026, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






