Tidak Pandang Bulu, Siapa Saja Terlibat Kasus Dapur MBG Bakal Diproses Hukum

AKURAT.CO Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) meminta publik menunggu proses hukum terkait langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus jual beli titik lokasi SPPG.
Hal itu disampaikan Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, merespons kabar bahwa Sony Sonjaya akan menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terkait dalam kasus korupsi tersebut.
Nama-nama yang ada di tangan Sony Sonjaya disebut-sebut berasal dari berbagai unsur, termasuk legislatif dan eksekutif.
Qodari menekankan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus SPPG. Termasuk jika ada nama dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Maka, keputusan diterima atau ditolaknya Sony Sonjaya sebagai justice collaborator sepenuhnya berada di tangan Kejagung.
Baca Juga: KPK Tegaskan Fitroh Rohcahyanto Tak Punya Hubungan dengan Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya
"Tentunya kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di kejaksaan. Nah, apakah kemudian justice collaborator-nya diterima atau tidak, kan tentu ada syarat-syaratnya," katanya, di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Qodari menjelaskan, berdasarkan keterangan Kejagung, terdapat dua pokok persoalan dalam perkara korupsi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).
Pertama, terkait dugaan ketidaksesuaian harga dalam pengadaan sejumlah barang. Kedua, mengenai dugaan praktik jual beli titik lokasi.
"Yang kedua, dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama, adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik," ujarnya.
Nama-nama yang nantinya diajukan Sony Sonjaya perlu dilakukan klarifikasi berdasarkan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Penggantian Pimpinan BGN, DPR Minta Pengawasan Dapur MBG Diperkuat
"Kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua, kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung. Dan kalau pun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum. Apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya ya titik, gitu. Itu tentu kembali kepada proses hukum," terang Qodari.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
"Jadi, intinya sih kita ikuti saja dengan sabar, dengan baik proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung," katanya.
Menanggapi kemungkinan adanya pejabat eksekutif yang ikut terjerat dalam kasus SPPG, Qodari menegaskan tidak ada perlakuan berbeda yang diterima dalam penegakan hukum.
"Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif. Kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya. Tidak ada pengecualian, seperti kata bapak presiden," ujarnya.
Baca Juga: DEN: Program MBG Ciptakan Ekosistem UMKM Baru dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







