Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengalokasian kuota haji tahun 2023-2024.
Kali ini, penyidik memfokuskan bidikan pada peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam praktik pengisian kuota secara ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat petinggi perusahaan biro perjalanan wisata religi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026).
"Penyidik terus mendalami keterangan dari pihak asosiasi maupun PIHK. Fokus utama kami adalah menggali mekanisme penjualan atau pengisian kuota haji, termasuk menelusuri adanya keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh pihak-pihak tersebut," ujar Budi, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu
Daftar Saksi dan Hasil Pemanggilan
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, terdapat empat nama dari jajaran direksi dan komisaris biro perjalanan yang dipanggil sebagai saksi.
Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. Saksi hadir.
2. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata. Saksi tidak hadir.
3. Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Saksi tidak hadir.
4. Mahmud Muchtar Syarif, Dirut PT Almuchtar Tour and Travel. Saksi tidak hadir.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan sebelumnya terhadap berbagai asosiasi travel haji.
KPK mensinyalir adanya ketidakberesan dalam pendistribusian kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai antrean, namun justru diduga menjadi komoditas komersial demi keuntungan sepihak.
Meski mayoritas saksi dari unsur pimpinan perusahaan travel tersebut mangkir, KPK dipastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan guna melengkapi konstruksi perkara.
"Kami mengingatkan para saksi untuk kooperatif. Karena keterangan mereka sangat krusial dalam memperjelas dugaan penyimpangan yang mencederai hak-hak calon jemaah haji kita," kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang melibatkan hajat hidup orang banyak dan integritas tata kelola ibadah di Tanah Air.
Baca Juga: KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






