Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik kini menelusuri mekanisme pengisian kuota tambahan, khususnya yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton dengan memprioritaskan pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji dan umrah. KPK mendalami skema pengisian kuota tambahan serta dugaan praktik jual beli kuota kepada calon jemaah.
“Penyidik meminta keterangan terkait mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan jual beli kuota tersebut kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Menurut dia, kuota tambahan di jalur haji khusus diduga bertambah signifikan akibat kebijakan diskresi di lingkungan Kemenag. KPK ingin memastikan bagaimana proses distribusi kuota tersebut dan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh sejumlah PIHK dari penjualan kuota tambahan. KPK mendalami alur transaksi dan potensi pelanggaran dalam praktik tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu orang. Sesuai ketentuan, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil Oleh Agrinas Pangan
Sejumlah pejabat di Kementerian Agama telah diperiksa sebagai saksi. KPK juga memanggil pihak penyedia jasa travel umrah untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








